Tersangka Investasi Bodong EDCCash Jadi 12 Orang, 6 Sudah Ditahan

Brigjen Helmy Santika (kanan)
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka kasus penipuan atau penggelapan investasi berupa uang kripto yang ilegal e-Dinar Coin (EDC) Cash. Kini, total tersangka ada 12 orang.

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

“Sebanyak 12 orang sudah ditetapkan tersangka, yang lain masih diproses berdasarkan perkara yang lain," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika saat dihubungi Jumat malam, 4 Juni 2021.

Namun, Helmy tidak menjelaskan identitas enam orang tersangka yang baru ditetapkan penyidik. Adapun enam tersangka sebelumnya yaitu CEO EDCCAsh Abdulrahman Yusuf dan istrinya S berperan sebagai Exchanger EDCCash.

Pengakuan Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum saat Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Impor Gula

Ketiga, JBA peranan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCASH dan sebagai Exchanger EDCCash. Pelaku ED peranan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA.

Tersangka MRS perannya sebagai upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban. Kemudian, tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara launching Basecamp EDCCash Nanjung Sauyungan Bogor pada Minggu, 19 Januari 2020.

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta 5 Menteri Perdagangan Era Jokowi Diperiksa Kejagung

“Sebanyak enam dari 12 tersangka telah ditahan. Jumlah saksi dan korban yang melapor di desk pengaduan saat ini ada 1.300 orang korban, dan 63 orang saksi diperiksa,” ujarnya.

Selain itu, Helmy mengatakan pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti dari tangan enam tersangka berupa tanah bangunan, kendaraan 26 buah, surat bukti pembayaran dan transfer serta aset barang mewah lainnya.

“Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan, dan direncanakan minggu depan berkas akan dikirim ke Kejaksaan,” jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kemudian, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan pers, di Markas Polrestabes Medan.(dok Polrestabes Medan)

Selebgram Cantik Asal Medan Diringkus Polisi karena Promosi Judi Online

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus seorang selebgram, berinsial NS (20), karena mempromosikan judi online di akun Instagramnya.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024