DPR Nilai Kebijakan Penyekatan Mudik Bantu Kurangi Penyebaran COVID-19
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menyebutkan penyekatan mudik dalam Operasi Ketupat 2021 yang dilakukan jajaran Polri di wilayah Jawa, Bali dan Sumatera berkontribusi menurunkan potensi penyebaran COVID-19.
"Penyekatan belum sepenuhnya efektif tetapi telah membantu mengurangi penyebaran COVID-19 dan orang terpapar baik di daerah tujuan mudik dan maupun di kota tempat mereka bermukim atau bekerja," kata Darul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Darul, Operasi Ketupat yang dilaksanakan oleh jajaran Polri dalam rangka mendukung kebijakan peniadaan mudik Lebaran 2021 dilakukan dengan pendekatan tegas namun humanis kepada masyarakat.
Polri melakukan penegakan hukum di 381 pos penyekatan yang tersebar dari Lampung hingga Bali berupa sanksi putar balik balik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan boleh melakukan perjalanan di masa peniadaan mudik.
"Penyekatan tersebut tentu berkontribusi bagi penurunan potensi angka penyebaran COVID-19," katanya.
Selain itu, lanjut Darul, Polri juga melaksanakan operasi kemanusiaan dengan menyediakan layanan tes cepat antigen secara acak di sejumlah pos penyekatan, selama arus mudik dan arus balik.
"Pada waktu penyekatan juga dilakukan pemeriksaan surat keterangan atau bukti negatif COVID-19," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Darul menyebutkan, pelaksanaan operasi penyekatan tersebut masih terdapat beberapa catatan yang akan menjadi bahan evaluasi ke depannya.
Tanpa merinci apa yang menjadi catatan, Darul menilai penyekatan mudik berkontribusi dapat mengurangi pertumbuhan virus corona yang jauh lebih tinggi.
"Dengan kata lain, apabila tidak diterapkannya kebijakan penyekatan maka pertumbuhan virus COVID-19 dewasa ini akan jauh lebih tinggi," ujarnya.
Seperti diketahui, Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2021 selama 12 hari (6-17 Mei) dengan melakukan penyekatan pemudik. Kemudian dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait hal itu sampai tanggal 31 Mei guna mengawasi arus balik.
Titik penyekatan itu tersebar dari wilayah Sumatera Selatan hingga Bali. Adapun rincian titik yang disiapkan di masing-masing provinsi ialah, Polda Sumsel (10 titik), Polda Lampung (9 titik), Polda Banten (16 titik), Polda Metro Jaya (14 titik),
Kemudian, Polda Jawa Barat (158 titik), Polda Jawa Tengah (85 titik), Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik), Polda Jawa Timur (74 titik), dan Polda Bali (5 titik).
Kebijakan penyekatan merupakan implementasi dari adanya larangan peniadaan mudik dari pemerintah, sebagai langkah pencegahan penyevaran COVID-19 di momen Idul Fitri 2021.
Selain pos penyekatan, Polri juga menyiapkan pos pengamanan untuk mengantisipasi terkait gangguan Kamtibmas dan Kamtibselcarlantas. (Ant)
Baca juga: Korlantas Polri Sebut Hampir Seluruh Pemudik Telah Balik ke Jakarta