Koruptor Dana Hibah Kota Bandung Ditangkap setelah 8 Tahun Buron
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Kejaksaan Negeri Kota Bandung menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2010, Deni Wardani, yang menghilang dan menjadi buronan selama delapan tahun.
Aparat Kejaksaan yang terdiri dari tim Pidana Khusus dan Intelijen dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Pidsus Taufik Effendi, menangkap Deni di rumahnya pada Kamis malam, 3 Juni 2021.
"Sempat keluar Bandung. Selama delapan tahun ini kami berusaha mencari sampai akhirnya tadi malam menemukan dia di rumahnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Iwa Suwiya Pribawa di kantornya, Jumat.
Deni, katanya, dikenal piawai dan lihai mengelabui petugas, dan setelah tertangkap segera ditahan di Lapas Sukamiskin.
Kasus korupsi yang menjerat Deni merupakan dana belanja hibah sebesar Rp265 miliar dari Pemerintah Kota Bandung untuk badan, lembaga dan organisasi swasta.
Deni bertindak sebagai Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL) selaku organisasi swasta. Posisi Deni saat itu sebagai pemohon dana hibah. "Dia mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan sosialisasi manfaat lingkungan hidup," katanya.
Deni kemudian mengajukan dana sebesar Rp150 juta. Proposal yang mereka layangkan kepada Pemerintah Kota Bandung kemudian diverifikasi dan disetujui. Namun proposal itu fiktif sehingga dana dari pemerintah Bandung itu menjadi penguasaan Deni dan rekannya.
Pada 2013, Deni diadili secara in absentia dan pengadilan memvonisnya dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara.