MK Segera Jadwalkan Sidang Uji Materi Alih Status Pegawai KPK
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti permohonan judicial review atau uji materi 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terkait Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman usai memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Tangerang, Banten, Jumat, 4 Juni 2021.
Menurut Anwar, MK telah menerima berkas permohonan uji materi terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Ia meminta publik bersabar menunggu jadwal persidangan.
"Mahkamah Konstitusi pasti menindaklanjuti pengajuan uji materi tersebut dengan menggelar persidangan. Mohon sabar," kata Ketua MK Anwar Usman
Pada pokoknya, uji materi yang diajukan 75 pegawai KPK ini terkait dengan Pasal 69 Huruf B dan 69 Huruf C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Perwakilan 75 pegawai KPK, Hotman Tambunan mengatakan penggunaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 28 UUD 1945. Uji materi tersebut, lsekaligus menguji pengertian 'Tidak Merugikan Pegawai KPK' dalam alih tugas ini sesuai putusan MK Nomor 70.
Menurut Hotman, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.
"Sebenarnya juga anggota DPR telah memberikan artian tentang tafsir itu. Nah, kami berpikir supaya jangan menjadi bola liar di masyarakat kita bawalah ke MK," kata Hotman.
Ia berharap, lewat gugatan ini Hakim MK akan menetapkan penafsiran mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar.
Laporan: Kusnadi/tvOne Tangerang