Jokowi Terbitkan Perpres tentang Kemenpan RB, Berikut Isinya

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang di dalamnya mengatur tentang keberadaan wakil menteri PANRB.

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan 2 Oknum Anggota LSM Pengadang Mobil Kajari Kediri

Berdasarkan salinan Perpres yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Jumat, ketentuan mengenai tentang wakil menteri PANRB diatur dalam pasal 2 Perpres Nomor 47/2021 itu.

Di dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

Kemlu Pastikan Tak Ada WNI dalam Pesawat Azerbaijan Airlines yang Jatuh di Kazakhstan

Pada ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 47/2021, disebutkan wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden, sementara pada ayat 3, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Adapun ayat 4 menyatakan, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Badan Gizi Nasional Angkat Suara soal Isu Pungutan Beli Wadah Program Makan Bergizi Gratis

Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4, meliputi; membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PANRB, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PANRB.

Sementara itu pada pasal 3 dijelaskan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Peraturan Presiden Nomor 47/2021 itu ditetapkan Jokowi 19 Mei 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM 21 Mei 2021 di Jakarta.

Perpres diterbitkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. (Ant/Antara)

Pemandangan alam di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jalur dari Cianjur Menuju Puncak Bogor Ditutup pada Malam Tahun Baru

Kendaraan akan diarahkan ke jalur alternatif Jonggol-Sukabumi.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024