Jokowi Terbitkan Perpres tentang Kemenpan RB, Berikut Isinya

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang di dalamnya mengatur tentang keberadaan wakil menteri PANRB.

Soal Dukungan Jokowi ke Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Begini Analisa Pengamat

Berdasarkan salinan Perpres yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Jumat, ketentuan mengenai tentang wakil menteri PANRB diatur dalam pasal 2 Perpres Nomor 47/2021 itu.

Di dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.

Jokowi Pilih Hadiri Kampanye Akbar di Jateng, Begini Respons Ridwan Kamil

Pada ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 47/2021, disebutkan wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden, sementara pada ayat 3, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Adapun ayat 4 menyatakan, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jokowi dan SBY Absen Hadir di Kampanye Akbar RK-Suswono

Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 4, meliputi; membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PANRB, serta membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PANRB.

Sementara itu pada pasal 3 dijelaskan menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Peraturan Presiden Nomor 47/2021 itu ditetapkan Jokowi 19 Mei 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM 21 Mei 2021 di Jakarta.

Perpres diterbitkan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P/2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. (Ant/Antara)

Jokowi bersama paslon Pilgub Jateng Ahmad Luthfi-Taj Yasin Pawai di Tegal

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

Menurut Rocky Gerung, cagub jagoan Jokowi bisa kalah di Pilgub Jateng hingga Jakarta. Harapan Jokowi mungkin di Pilgub Sumut karena ada sang menantunya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024