Polri Beberkan Alasan Dibalik Mutasi Kombes Margiyanta
- VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan Divisi Propam Polri masih menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh eks Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Margiyanta dan eks Kapolres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Sulistyo.
"Kami masih melihat itu semua kesalahan-kesalahan tersebut," ucap dia kepada wartawan, Kamis 3 Juni 2021.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menambahkan kasus berawal dari adanya laporan yang masuk ke Propam Polri. Dari laporan itu, Propam lantas turun tangan dan memeriksa dua polisi itu.
"Ya pokoknya adanya laporan yang diterima oleh Propam, tentunya ditelusuri. Jadi kasus ini masih dalam rangka pemeriksaan, yang jelas masalah penyalahgunaan wewenang diduga ya," ujar Ahmad menambahkan.
Sebelumnya, Argo membenarkan Kombes Margiyanta dicopot dari posisi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh karena ada masalah. Selain Margiyanta, Kapolres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Sulistyo juga dimutasi lantaran bermasalah. Mereka berdua dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma Polri).
"Ya, karena ada masalah," kata Argo dikutip pada Rabu, 2 Juni 2021.
Pencopotan keduanya juga tercantum dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor ST/1129/VI/KEP./2021 tanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani Asisten SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Dalam telegram itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan sejumlah rotasi di jabatan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Tercatat ada 348 pejabat yang dirotasi.