Pegawai jadi ASN, Diharapkan Akhiri Polemik di KPK
- VIVA/Andry Daud
VIVA – Pelantikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara atau ASN sebanyak 1.271 yang lulus tes wawasan kebangsaan atau TWK, diharapkan mengakhiri polemik yang terjadi belakangan ini.
Pelantikan mereka sebagai alih status menjadi ASN sesuai amanat UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, digelar pada 1 Juni 2021. Dengan pelantikan itu, diminta untuk mengakhiri konflik kepentingan di internal komisi.
"Pegawai KPK menjadi ASN itu pilihan kontekstual untuk mengakhiri banyak kontroversi dan pergunjingan selama ini tentang conflict of interest yang diduga terjadi pada sebagian oknum pegawai," ujar pengamat politik Boni Hargens, Kamis 3 Juni 2021.
Baca juga: Eko Kuntadhi Soroti Tanggal Transfer Donasi UAH buat Palestina
Transparansi dan akuntabilitas, menurutnya mutlak dibutuhkan oleh lembaga publik, termasuk di dalamnya adalah KPK. Maka dengan kini berstatus ASN, ia yakin mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel tersebut, bisa tercapai.
"Sebagai lembaga publik, KPK membutuhkan mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam UU tentang ASN," ucapnya.
Menjadi ASN bagi pegawai KPK, menurut Boni juga setidaknya menjawab pertanyaan publik mengenai independensi institusi. Sebab di luar komisi, banyak pihak juga berspekulasi mengenai idiologi politik di dalam lembaga antirasuah tersebut.
"Dengan menjadi ASN, KPK dapat bekerja lebih terbuka dan terawasi dengan baik. Tidak ada lagi keraguan tentang adanya misi parsial yang berkaitan ideologi politik tertentu," katanya.
Setelah resmi menjadi ASN dan dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah ke depannya, ia berharap kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi tetap berjalan baik. Sistem yang objektif dan transparan, juga diharapkan bisa tercapai.
"Saya sendiri berharap, dengan pengalihan status menjadi ASN, kinerja KPK dapat bekerja obyektif dan transparan," tuturnya.