Kepala BPKH: Dana Haji Aman, Diinvestasikan di Bank Syariah
- Screenshot Youtube DPR RI
VIVA – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menjamin, dana jemaah haji Indonesia aman dan disimpan di bank syariah di Indonesia.
Pernyataan Anggito itu menyikapi adanya pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Pembatalan itu berdasarkan keputusan Menteri Agama Repubik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. Keputusan itu langsung ditandantangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.
"Kami akan mengikuti KMA 660. Dana yang kami kelola aman. Dana tersebut diinvestasikan di bank-bank syariah dengan prinsip syariah tentu dengan yang aman," kata Anggito Abimanyu saat konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2021.
Ia mencatat, tahun 2020 sebanyak 196.895 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan. "Dana yang yang sudah terkumpul baik setoran awal dan yang sudah lunas Rp7,05 triliun," katanya.
Kemudian, lanjut dia, haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebanyak US$120,67 juta.
Kata dia, dari jumlah haji regular itu ada 569 yang membatalkan tahun 2020. Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian haji khusus yang membatalkan 162 jadi hanya 1 persen.