Isi Surat Keputusan Menag soal Pembatalan Haji 2021
- Kemenag
VIVA – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Keputusan itu diambil karena kondisi saat ini masih pandemi COVID-19, lagipula pemerintah Arab Saudi masih belum memberikan kejelasan soal ibadah haji 2021.
Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 M, yang ditandatangani Menag pada Kamis, 3 Juni 2021.
Berikut isi Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 H/2021:
Menimbang:
a. Bahwa menunaikan Ibadah Haji wajib Islam yang mampu secara ekonomi terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah selama berada di embarkasi atau debarkasi, di dan di Arab Saudi.
b. bahwa kesehatan, keselamatan, keamanan Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terancam oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi; bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid 19.
c. bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah lima maqashid syari'ah selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh Pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.
e. bahwa sebagai akibat pandemi Covid 19 dalam skala lokal global, Perherintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021M.
f. bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi Jemaah Haji.
g. bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan Jemaah Haji dan mencermati aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat kerja masa persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh Pemerintah terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dlaam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g. Perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pembantalan Keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji tahun 2021.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kouta haji Indonesia dan kouta haji lainya," tulis Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021.
Surat Keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Haji 2021