Polri akan Blak-blakan soal Mutasi Kombes Margiyanta

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Margiyanta dimutasi karena diduga menyalahgunakan jabatannya. Namun, Mabes Polri belum mau merinci pelanggaran yang dilakukan Margiyanta.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengaku hal itu akan dibeberkan setelah Margiyanta diperiksa. Tapi, pihaknya juga masih menunggu serah terima jabatan alias sertijab terhadap Margiyanta dilakukan.

"Tunggu setelah sertijab di Aceh dan diperiksa Mabes Polri," kata Argo kepada wartawan, Kamis 3 Juni 2021.

Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

Argo mengaku belum bisa berkata lebih jauh. Dia meminta bersabar menunggu pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, ia mengatakan akan menjelaskan alasan Margiyanta dimutasi. Pun, penyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan apa akan diungkap seluruhnya.

Sebelumnya, Argo membenarkan Kombes Margiyanta dicopot dari posisi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh karena ada masalah. Selain Margiyanta, Kapolres Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Sulistyo juga dimutasi lantaran bermasalah.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Mereka berdua dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma Polri).

"Ya, karena ada masalah," kata Argo dikutip pada Rabu, 2 Juni 2021.

Pencopotan keduanya juga tercantum dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor ST/1129/VI/KEP./2021 tanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani Asisten SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam telegram itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan sejumlah rotasi di jabatan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Tercatat ada 348 pejabat yang dirotasi. 
 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024