Pegawai KPK Ajukan Judicial Review Soal TWK

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Sebagian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Pasal yang disoalkan yakni Pasal 69B dan 69C UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi pada hari ini kita mendaftarkan JR ke MK, pasalnya ada 69 B dan Pasal 69C," kata perwakilan pegawai Hotman Tambunan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Baca juga: Besok Menag Umumkan Jamaah Haji 2021 Diberangkatkan atau Tidak

Menurut Hotman, penggunaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 28 UUD 1945.

Yoon Suk Yeol Ditangguhkan dari Tugas Kepresidenan Korsel setelah Dimakzulkan

"Sekaligus menguji pengertian tidak merugikan dalam alih tugas ini sesuai putusan MK nomor 70," ujarnya.

Pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terang Hotman, selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.

"Sebenarnya juga anggota DPR telah memberikan artian tentang tafsir itu. Nah, kami berpikir supaya jangan menjadi bola liar di masyarakat kita bawalah ke MK," kata Hotman.

Ia berharap, lewat gugatan ini Hakim MK akan menetapkan penafsiran memgenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN yang benar.

"Karena kita menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yang memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," imbuhnya.

JR ini diajukan oleh 9 pemohon yang mewakili 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Mereka yakni, Rasamala Aritonang; Andre Dedy Nainggolan; Hotman Tambunan; Novariza; Faisal; Benydictus Siumlala Martin; Harun Al Rasyid; Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya