ST Burhanuddin: Satgassus Wajib Kuasai Materi Perkara Pidana

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin melantik 30 Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU), pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Pelantikan dilakukan secara virtual pada Rabu, 2 Juni 2021.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

Menurut dia, maksud dan tujuan dibentuknya Satgassus P3TPU adalah guna percepatan, efesiensi dan efektifitas penyelesaian penanganan perkara. Makanya, satgassus diharap mampu menjawab setiap tantangan penanganan perkara pidana umum seiring perkembangan teknologi modus operandi semakin kompleks.

“Satgassus P3TPU juga wajib menguasai semua perkara pidana umum, baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP. Sehingga dapat menerapkan peraturan secara tepat dalam setiap penanganan perkara,” kata Burhanuddin.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Tentu, Burhanuddin mengapresiasi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) serta jajarannya yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan tugas penuntutan penanganan perkara pidana umum dengan berdedikasi, profesional dan berintegritas.

Untuk itu, ia berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka, dalam pengayaan dan pengembangan kapasitas yang mana penugasan akan memberikan bekal pengetahuan, wawasan, dan pengalaman yang diperoleh sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

“Yakin bahwa Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU,” ujarnya.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana menjelaskan pelantikan Satgassus P3TPU merupakan hasil seleksi kedua Satgassus P3TPU yang semula dari masing-masing Kejaksaan Tinggi diminta untuk mengirimkan dua orang.

“Sehingga, jumlah orang yang mendaftar 64 peserta dengan hasil 45 lulus, 15 tidak lulus, dan empat tidak hadir karena berhalangan,” jelas dia.

Dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kredibiltas calon Anggota Satgassus P3TPU, kata Fadil, dari 45 peserta yang lulus, diangkat 30 orang sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-362 / C.4 / 04 / 2021 tanggal 23 April 2021.

Seusai dilantik, 30 orang anggota Satgassus P3TPU membacakan Pakta Integritas bahwa akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan siap ditindak baik secara moral, administrasi, dan pidana jika terbukti melakukan perbuatan tercela dalam menangani perkara tindak pidana umum.

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di militer, sepanjang KPK yang memulai penyidikan

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024