Jokowi Tunjuk Mahendra Siregar Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja

Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar
Sumber :
  • VIVA/Dinia

VIVA – Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, sebagai Ketua Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun tugas satgas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tugasnya adalah mendorong efektivitas pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Yang menarik juga tugas Satgas adalah melakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/ otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutrya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja," demikian bunyi Pasal 1 sebagaimana dikutip VIVA berdasarkan salinan Keppres, Rabu 2 Juni 2021.

Tugas sosialisasi, dalam Kepres tersebut juga dilakukan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Selain Mahendra, duduk di posisi Satgas adalah Chatib Basri, Suahasil Nazara, dan Raden Pardede. Ketiga menjabat Wakil Ketua. Sementara, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Arif Budimanta menjadi sekretaris satgas.

"Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Undang-undang Cipta Kerja diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian dinyatakan di Pasal 10 Keppres tersebut.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas UU Cipta Kerja dibantu Kepala Sekretariat yang berada di bawah unit kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara.

Satgas juga berkewajiban melaporkan kinerjanya kepada Presiden Jokowi.

"Satgas Undang-Undang Cipta Kerja melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," lanjut Pasal 9 dalam Keppres.

Kadin dan Kemenaker Bakal Bentuk Task Force Bahas UU Ketenagakerjaan Baru