Pengacara Ungkap Terduga Teroris Makassar Dianiaya Densus di Tahanan

Abdullah Mahir, pengacara keluarga terduga teroris di Makassar
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Abdullah Mahir, pengacara dari salah seorang keluarga terduga kasus terorisme di Kota Makassar, mengungkap adanya dugaan penganiayaan terhadap suami dari kliennya.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

"Terjadi penganiayaan tahanan terduga teroris oleh oknum anggota Densus," kata Abdullah kepada VIVA, Rabu, 2 Juni 2021.

Abdullah menyebut suami dari kliennya ditangkap Densus di Kecamatan Manggala itu berisial M, diduga telah mengalami penganiayaan di dalam tahanan Markas Polda Sulsel, Kota Makassar.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"(Dianiaya) Di ruang tahanan Polda Sulsel," terang direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar itu.

Abdullah Mahir juga mengirimkan foto M yang secara sekilas tampak adanya luka bengkak di bagian mata.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan, yang berusaha dikonfirmasi, tidak memberikan respons. Berkali-kali dihubungi lewat panggilan telepon via aplikasi WhatsApp, namun tidak direspons.

Selain M, Abdullah Mahir bersama rekan-rekannya di LBH Muslim Makassar juga mendampingi keluarga W, seorang terduga teroris lainnya yang ditangkap di Jalan Teuku Umar beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, LBH Muslim Makassar memberikan keterangan kepada media perihal ketidakjelasan penanganan kasus terhadap kedua keluarga kliennya.

Abdullah Mahir mengatakan sejak penangkapan hingga penahanan, pihak pengacara tidak pernah diberikan akses untuk menemui keduanya. Bahkan belum ada penyampaian baik dari pihak Polda Sulsel maupun dari Densus 88 perihal status kedua terduga.

"Kami anggap sudah lewat dari masa penahanan 21 hari dan tidak ada penyampaian status, apakah sudah tersangka atau belum? Kalau seperti ini kondisinya, kami akan ajukan gugatan praperadilan ke pengadilan," tegas Abdullah Mahir.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya