Polri Tarik Kembali 3 Perwira dari KPK, Tak Ada Nama Robin

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Sejumlah perwira menengah yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke Korps Bhayangkara. Ada tiga nama pamen yang ditarik lagi ke Polri.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Nama ketiganya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang dikutip pada Rabu, 2 Juni 2021. Surat Telegram ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Inspektur Jenderal Polisi Sutrisno Yudi Hermawan.

Ketiga nama itu adalah Komisaris Polisi Edwar Zulkarnain dan Kompol Petrus Parningotan Silalahi digeser ke perwira menengah di Polda Metro Jaya. Sementara itu, untuk satu orang lagi adalah Komisaris Polisi Ardian Rahayudi yang jadi perwira menengah di Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.

Sebelum Ditembak Mati AKP Dadang, Kompol Ulil Curhat Tugasnya Berat dan Minta Izin Berhenti jadi Polisi

Tapi, nama penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju tidak dimutasi. Padahal, dia sudah diberhentikan secara tak hormat oleh Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dia dipecat karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Dalam pemberhentian tidak hormat itu, Majelis Etik Dewas KPK memutuskan Stepanus Robin Pattuju (RSP) melanggar kode etik. Dia diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai KPK. 

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan Sidang Etik Robin Pattuju, di Gedung ACLC KPK Kavling-1, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.

“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK," kata Tumpak.

Tumpak menjelaskan, Robin juga merupakan salah seorang tersangka dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai. Robin dinilai telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024