Polri Tarik Kembali 3 Perwira dari KPK, Tak Ada Nama Robin
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Sejumlah perwira menengah yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke Korps Bhayangkara. Ada tiga nama pamen yang ditarik lagi ke Polri.
Nama ketiganya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V/KEP/2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang dikutip pada Rabu, 2 Juni 2021. Surat Telegram ditandatangani Asisten SDM Kapolri, Inspektur Jenderal Polisi Sutrisno Yudi Hermawan.
Ketiga nama itu adalah Komisaris Polisi Edwar Zulkarnain dan Kompol Petrus Parningotan Silalahi digeser ke perwira menengah di Polda Metro Jaya. Sementara itu, untuk satu orang lagi adalah Komisaris Polisi Ardian Rahayudi yang jadi perwira menengah di Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.
Tapi, nama penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju tidak dimutasi. Padahal, dia sudah diberhentikan secara tak hormat oleh Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Dia dipecat karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Dalam pemberhentian tidak hormat itu, Majelis Etik Dewas KPK memutuskan Stepanus Robin Pattuju (RSP) melanggar kode etik. Dia diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai KPK.
Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan Sidang Etik Robin Pattuju, di Gedung ACLC KPK Kavling-1, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.
“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK," kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan, Robin juga merupakan salah seorang tersangka dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai. Robin dinilai telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi.