Ketua KPK: Siapa pun yang Korupsi Adalah Pengkhianat Pancasila

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi merupakan pengkhianat Pancasila

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Hal itu disampaikan Firli dalam pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juni 2021.

"Kepada segenap anak bangsa di mana pun berada, bahwasanya siapa pun yang melakukan korupsi adalah pengkhianat Pancasila. Mengingat kejahatan kemanusiaan ini jelas sangat bertentangan dengan setiap butir-butir Pancasila," kata Firli.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Dia menjelaskan, butir pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. "Sila ini seyogyanya mengingatkan kita pada nilai-nilai Ketuhanan yang senantiasa memberikan tauladan akan kebaikan. Bukan hal buruk seperti berperilaku koruptif dan korupsi agar kita menjadi manusia yang adil dan beradab sesuai sila kedua Pancasila," ujarnya.

Selanjutnya, sila ketiga, Persatuan Indonesia. Dalam sila ini Firli menyuarakan kepada jajarannya untuk perang melawan korupsi. 

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"Sila ketiga Persatuan Indonesia akan menjadi kekuatan segenap bangsa Indonesia dalam perang badar melawan korupsi," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, agar efektif dan terukur, perang melawan korupsi seyogyanya harus dengan penuh khidmat dan kebijaksanaan sebagaimana esensi dari sila ke-4 Pancasila.

"Perang bersama melawan korupsi yang mengakar di negeri ini tentunya dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Seperti yang termaktub dalam sila kelima Pancasila di mana impian dan harapan ini dapat menjadi keniscayaan takala korupsi benar-benar sirna dari bumi pertiwi NKRI," ujarnya.
 

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024