Densus Sita Senapan Angin hingga Panah dari Terduga Teroris di Merauke

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan 11 terduga teroris di Merauke, Papua. Barang bukti tersebut mulai dari senapan angin hingga panah.

Densus 88 Anti Teror Polri Geledah Satu Rumah Terduga Teroris di Garut

"Ada beberapa barang bukti yang ditemukan di sana seperti senapan angin, sajam (senjata tajam) dan juga ada peralatan panah," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa, 1 Juni 2021.

Bukan hanya senjata tersebut, Densus 88 pun menyita bahan-bahan kimia. Saat ini, cairan itu tengah dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Polri guna dipastikan kandungannya. Maka, polisi belum bisa merinci apa bahan kimia itu tersebut.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

"Ada beberapa cairan yang masih dalam pendalaman yang kita temukan di sana. Masih kami dalami apakah cairan itu? Apa isinya cairan maupun ada beberapa peralatan lain bahan kimia yang ada di sana yang ditemukan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan 10 orang terduga teroris di Merauke dilakukan pada Jumat, 28 Mei 2021 di empat distrik, yakni Distrik Jagebob, Distrik Tanah Miring, Distrik Kurik dan Distrik Merauke.

PNM Mekaar di Merauke Resmi Dibuka, Pelaku UMKM Sudah Bisa Nikmati Akses Permodalan yang Aman

Mereka yang diamankan adalah, AK, SB, ZR, UAT, DS, SD, WS, YK, AP dan IK. Untuk AP dan IK merupakan pasangan suami istri yang telah memiliki seorang anak berusia 5 tahun.

Dari hasil pengembangan, Densus 88 kembali berhasil menangkap satu terduga teroris di Merauke.
 

Warga yang Rumahnya Digeledah Densus 88 Polri Baru 5 Tahun Tinggal di Desa Cimaragas Garut

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah di Kampung Pinggirsari, Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupa

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024