Anggota KSP Indosurya Sebut Gangguan Homologasi Hambat Pencairan

Suasana pencairan dana milik anggota KSP Indosurya Cipta di Jakarta
Sumber :
  • Antara

VIVA – Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap ada tindakan hukum terhadap para pengganggu proses homologasi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

"Tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan. Kalau gangguan terus ada, anggota KSP Indosurya tak sungkan mengambil langkah hukum," kata Kuasa Hukum KSP Indosurya Bosni Tambunan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikannya karena sudah merasa gerah dengan berbagai upaya provokasi yang mengganggu putusan perjanjian perdamaian atau homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini KSP Indosurya hanya fokus pada pengembalian dana sesuai putusan homologasi.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Seorang anggota KSP Indosurya, Jevelin mengaku khawatir gangguan tersebut berimbas pada proses pencairan dana. Oleh sebab itu, diharapkan tidak ada lagi provokasi termasuk pengacara yang mengaku-mengaku mewakili sejumlah anggota KSP Indosurya.

"Gangguan terhadap proses homologasi justru menghambat proses pembayaran ke depannya," ujar dia.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Ia menyampaikan juga sudah menerima cicilan pengembalian dana sejak Januari 2021. Selain itu, KSP Indosurya dinilai berkomitmen memproses pengembalian dana sesuai dengan putusan pengadilan.

"Kalau saya bilang mereka berkomitmen. Karena ini sudah bulan kelima saya bersama teman-teman memperoleh cicilan. Sudah ada itikad baik," kata dia.

Anggota KSP Indosurya lainnya, Rina juga mengkhawatirkan hal yang sama. Sebab bisa merusak perdamaian dan justru mengancam pencairan nasabah yang sudah berlangsung.

Ia berharap ada tindakan hukum bagi pihak-pihak yang sengaja memprovokasi perjanjian perdamaian antara kreditur dan debitur tersebut.

"Lebih baik diambil tindakan hukum. Karena sejauh ini pihak Indosurya masih menjalankan apa yang menjadi kewajibannya dengan membayar cicilan tiap bulan, walaupun nilainya belum sesuai dengan yang diharapkan para kreditur," ujar dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Perdata dari Universitas Tarumanegara Gunawan Widjaja mengingatkan putusan homologasi KSP Indosurya harus dijalankan tanpa gangguan karena merupakan putusan hukum mengikat.

Untuk itu segala bentuk gangguan atau provokasi terkait pelaksanaan homologasi tersebut merupakan tindakan bertentangan dengan hukum.

"Kegiatan apapun juga yang berupaya menggagalkan pelaksanaan hasil homologasi adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum," kata Gunawan.

Selama debitur tidak melakukan cedera janji atas putusan homologasi tersebut maka seharusnya tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan.

"Usulan perdamaian yang sudah homologasi harus ditaati dan dilaksanakan," katanya.

Proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan homologasi/perdamaian nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor, (baik yang ikut dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU). (Ant)

Baca juga: DPR Terima Kabar RI Tak Dapat Kuota Haji 2021 karena Vaksin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya