Plh Sekda DKI Jakarta Mangkir Panggilan KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Pelaksana harian Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati, tidak memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 31 Mei 2021.

Jadi Buah Bibir Masyarakat, Metode Penghitungan Rp300 Triliun Disorot

Sri Haryati sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Kasus tersebut menjerat mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.

KPK Resmi Tahan Dirut Nonaktif Taspen soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif, Segini Kerugian Negaranya

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Sri Haryati mengaku sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Untuk itu, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sri Haryati.

Pengakuan Eks Penyidik KPK Usai Diperiksa: Dari Dulu Sudah Ajukan Hasto PDIP Dijadikan Tersangka

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Eks Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina di KPK

Eks Anggota Bawaslu Dicecar Belasan Pertanyaan soal Kasus Korupsi Hasto

Agustiani hanya irit bicara dan menyampaikan yang ditanyakan penyidik masih perkembangan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025