11 Terduga Teroris di Merauke Segera Digiring ke Jayapura
- ANTARA/Evarianus Supar
VIVA – Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakiri menyebutkan 11 orang terduga teroris yang ditangkap di Merauke, Papua oleh Densus 88 Antiteror akan dibawa pada hari Rabu, 2 Juni 2021 ke Jayapura.
“Sejumlah terduga teroris ini, kita tahan di Jayapura sambil menunggu proses lanjut sambil menunggu proses penyelidikan dan penindakan terhadap kelompok ini,” kata Kapolda Irjen Pol Mathius Fakiri, Senin, 31 Mei 2021.
Fakiri berharap para terduga teroris dapat diamankan semua yang dengan demikian bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Papua khususnya di Kabupaten Merauke.
“Dari informasi awal memang mereka pernah melakukan aksi, namun gagal sehingga keberadaannya termonitor dan dilakukan penangkapan,” kata dia.
Fakiri menjelaskan, para terduga teroris yang diamankan di Merauke itu sempat berpindah ke Makassar lalu kembali lagi ke Merauke.
“Terduga teroris sudah lama tinggal di Merauke bahkan sudah bertahun-tahun. Mereka menetap di Merauke kemudian kembali ke Makassar melakukan bom bunuh diri,” lanjut Fakiri.
Ia katakan, terduga teroris tersebut sejak berada di Merauke, mereka memiliki pekerjaan dalam berbagai bidang seperti jadi buruh dan tukang.
“Profesi mereka kebanyakan terlibat dalam kegiatan keagamaan," kata dia lagi.
Kapolda menuturkan, kelompok tersebut pada tahun 2019 pernah melakukan aksi pengeboman di Merauke namun tidak berhasil atau bomnya tidak meledak.
Selanjutnya Densus 88 mengikutinya dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan kelompok teroris ini, di Merauke.
"Densus 88 terus lakukan memonitoring pada kelompok ini dan sudah lama mengetahui kegiatan kelompok ini di Merauke sehingga mereka putuskan menangkap orang yang terkait dengan kasus teror di Makassar," ujar dia.
Adapun barang bukti yang diamankan, kelompok tersebut berupa panah dan senjata api.
Sebelumnya diberitakan penangkapan 10 orang terduga teroris di Merauke dilakukan pada Jumat, 28 Mei 2021 di empat distrik yakni Distrik Jagebob, Distrik Tanah Miring, Distrik Kurik dan Distrik Merauke.
Mereka yang diamankan adalah, AK, SB, ZR, UAT, DS, SD, WS, YK, AP dan IK.
Untuk AP dan IK merupakan pasangan suami istri yang telah memiliki seorang anak berusia 5 tahun.