Majelis Hakim Curiga Makelar Perkara di Sidang Bansos
- ANTARA FOTO
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengendus adanya upaya pemerasan dengan 'menjual' nama hakim dalam perkara korupsi Bansos dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sesaat setelah membuka sidang lanjutan Juliari dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan majelis hakim meminta sesuatu ke tim penasehat hukum saudara," kata Hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.
Hakim Damis pun mewanti-wanti tim penasihat hukum Juliari untuk tidak berkomunikasi dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan hakim.
"Karena pemintaan yang seperti itu adalah makelar perkara. Saya ingatkan sekali lagi bahwa tidak ada dalam kamus majelis ini meminta-minta sesuatu dari pihak-pihak yang berperkara," kata Hakim Damis.
Dalam persidangan, JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi. Kedua saksi yakni mantan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, srrta broker bansos, Agustri Yogasmara.
Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.