Pemkot Semarang Pecat 484 Pegawai Non-ASN yang Nekat Mudik
- tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)
VIVA – Ancaman sanksi bagi pegawai Pemerintah Kota Semarang yang nekat mudik pada masa pelarangan mudik Lebaran lalu, ternyata tidak main-main. Pemerintah setempat mengumumkan, ada 484 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan akibat nekat mudik meski sudah dilarang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan, diberhentikannya 484 pegawai tersebut adalah konsekuensi yang harus ditanggung bagi para pelanggar. Karena pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan dari pemerintah pusat hingga membuat surat edaran yang berisi ancaman sanksi bagi pelanggar.
"Ini proses yang cukup panjang. Kan sudah diperingatkan oleh pemerintah pusat supaya tidak boleh mudik bagi ASN maupun pegawai Non-ASN. Pak Sekda kemudian berinisiatif atas nama wali kota membuat surat edaran larangan mudik,” ujar Hendrar, Senin, 31 Mei 2021.
Ia menambahkan, sanksi bagi pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa pemotongan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai). Sedangkan bagi yang Non-ASN sanksinya beragam bahkan bisa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika masuk kategori pelanggaran berat.
"Ternyata pelanggaran itu masih dilakukan, merujuk surat edaran ya kita harus memberikan sanksi. Banyak alasan kenapa mereka melanggar larangan mudik ini. Ada yang absen dari luar kota, ada yang katanya lupa, pada intinya mereka tidak melakukan absen,” ujarnya.
Dari pegawai baik ASN maupun non-ASN yang melakukan pelanggaran mudik, kata wali kota, yang paling banyak berasal dari instansi Dinas Pekerjaan Umum.
Selain pegawai non-ASN, tercatat ada juga 196 pegawai berstatus ASN yang mendapat sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan pegawai selama satu bulan.
Laporan Teguh Joko Sutrisno (tvOne/ Semarang, Jateng)