Hampir 500 Pegawai Non-ASN Semarang Dipecat Lantaran Nekat Mudik

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi
Sumber :
  • VIVA/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Pemerintah Kota Semarang memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi di Semarang, mengatakan, pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaran tentang larangan mudik bagi ASN maupun non-ASN.

"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan surat edaran," katanya, Senin 31 Mei 2021.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Dalam surat edaran tersebut, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," katanya.

Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.

Ia menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang. (Antara/Ant)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024