Dewas KPK: AKP Robin Nikmati Uang Suap Rp1,6 Miliar

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju jadi tersangka suap
Sumber :
  • Antara

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan memberikan sanksi memberhentikan secara tidak hormat terhadap penyidik asal Polri yang bekerja di KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Geram Warga China Diduga Sogok Petugas di Soetta, Menteri Agus: Kalau Benar, Kita Tindak!

Melalui sidang kode etik, AKP Robin dipandang majelis etik, terbukti menerima suap Rp1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Pemkot Tanjung Balai.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.

Viral Warga China Diduga Sogok Petugas di Soetta, Begini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Albertina mengatakan tindakan Robin tidak bisa diampuni. Tindakan penerimaan suap Robin dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Albertina menambahkan.

Diperiksa 8 Jam di KPK, Anggota DPR Maria Lestari Klaim Tak Ada Sangkut Paut dengan Hasto

Robin dinggap melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Dalam sidang etik tersebut, Dewas KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi. (oya)

Baca juga: Penyidik Stepanus Robin Diberhentikan Tidak Hormat dari KPK

Kerabat Harun Masiku, Daniel Masiku usai diperiksa KPK

Kerabatnya Harap Harun Masiku Segera Ditangkap: Saya Dirugikan, Bolak-balik Diperiksa KPK

Kerabat buronan Harun Masiku yakni Daniel Masiku telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi suap pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR RI

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025