Dewas KPK: AKP Robin Nikmati Uang Suap Rp1,6 Miliar

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju jadi tersangka suap
Sumber :
  • Antara

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan memberikan sanksi memberhentikan secara tidak hormat terhadap penyidik asal Polri yang bekerja di KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju OTT Dihapus

Melalui sidang kode etik, AKP Robin dipandang majelis etik, terbukti menerima suap Rp1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Pemkot Tanjung Balai.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

Albertina mengatakan tindakan Robin tidak bisa diampuni. Tindakan penerimaan suap Robin dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Albertina menambahkan.

Calon Dewas KPK Hamdi Hassyarbain Sebut Kasus Firli Bahuri Tak Bisa Dimaafkan

Robin dinggap melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Dalam sidang etik tersebut, Dewas KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi. (oya)

Baca juga: Penyidik Stepanus Robin Diberhentikan Tidak Hormat dari KPK

Wisnu Baroto saat jalani uji Kelayakan dan kepatutan Dewas KPK

DPR Umumkan 5 Dewas KPK Terpilih 2024-2029, Berikut Daftarnya

Salah satu nama yang terpilih sebagai Dewas KPK adalah eks Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024