Penyidik Stepanus Robin Diberhentikan Tidak Hormat dari KPK

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (rompi oranye)
Sumber :
  • Antara

VIVA – Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Penyidik KPK dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (RSP) melanggar kode etik. Dia diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Pegawai KPK.

KPK Klaim Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto Tak Bisa Lanjut Sidang Etik, Begini Alasannya

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan Sidang Etik Robin Pattuju, di Gedung ACLC KPK Kavling-1, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.

"Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK," kata Tumpak.

Pimpinan KPK Nawawi Cs Masih Aktif Sampai 20 Desember 2024

Tumpak menjelaskan, Robin yang juga merupakan tersangka dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai dinilai telah menyalahgunakan Surat Penyidik untuk kepentingan pribadi.

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b dan c UU Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

Persiapan Khusus Johanis Tanak Mau Dilantik Jadi Pimpinan KPK Lagi

Dalam sidang etik tersebut, Dewas KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi. Azis hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin Pattuju.

Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komit dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Belakangan, perkenalan antara Stepanus dengan Syahrial terkuak ada campur tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Serah Terima Jabatan Pimpinan KPK yang Baru Digelar Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto sudah melantik 5 orang pimpinan KPK dan lima orang Dewas KPK yang baru periode 2024-2029. Serah terima jabatan akan digelar pad hari Jumat ini.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024