Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Penyidik Stepanus Robin Hari Ini
- ANTARA
VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hari ini berencana menggelar sidang putusan pelanggaran etik yang dilakukan mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik pegawai KPK atas nama SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 31 Mei 2021.
Ali lebih jauh menuturkan bahwa sidang ini akan dilaksanakan di Gedung ACLC KPK Kav C1 dan digelar secara terbuka.
"Pembacaan putusan dilakukan secara terbuka, bertempat di gedung KPK Kavling C1," kata Ali.
Stepanus sendiri merupakan penyidik KPK yang terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga menjerat Maskur Husain selaku pengacara dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komit dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Belakangan, perkenalan antara Stepanus dengan Syahrial terkuak ada campur tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Baca juga:Â Pelanggaran Etik Penyidik KPK, Dewas Kembali Panggil Azis Syamsuddin