Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Penyidik Stepanus Robin Hari Ini

AKP Stepanus Robin Pattuju
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hari ini berencana menggelar sidang putusan pelanggaran etik yang dilakukan mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik pegawai KPK atas nama SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 31 Mei 2021.

Ali lebih jauh menuturkan bahwa sidang ini akan dilaksanakan di Gedung ACLC KPK Kav C1 dan digelar secara terbuka.

KPK: Eks Walkot Cimahi Suap Mantan Penyidik Robin Rp500 Juta

"Pembacaan putusan dilakukan secara terbuka, bertempat di gedung KPK Kavling C1," kata Ali.

Stepanus sendiri merupakan penyidik KPK yang terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga menjerat Maskur Husain selaku pengacara dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komit dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Belakangan, perkenalan antara Stepanus dengan Syahrial terkuak ada campur tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Baca juga: Pelanggaran Etik Penyidik KPK, Dewas Kembali Panggil Azis Syamsuddin

Lapas Klas I Sukamiskin

Eks Walkot Cimahi Penyuap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan wali kota Cimahi Ajay M Pratama dibebaskan bersyarat oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung usai terlibat kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024