Kejagung Laporkan Ratusan Kasus Dugaan Korupsi Dana Otsus Papua

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengaku telah menyerahkan ratusan kasus dugaan korupsi selama kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Respons Kejagung Soal Rencana Kemenkumham Serahkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

“Saya sudah melaporkan memang ada ratusan kasus. Karena, intinya undangan DPR ke kita itu dalam rangka pembahasan otsus,” kata Ali di Kejaksaan Agung pada Jumat, 28 Mei 2021.

Menurut dia, data diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua saat rapat bersama Kejaksaan Agung, Polri dan beberapa pihak terkait lainnya pada Kamis, 27 Mei 2021.

Praktik Korupsi bisa Dipangkas dengan Platform Ini

Ia mengatakan data tersebut diminta DPR sebagai bahan evaluasi apakah Otsus Papua berjalan efektif atau tidak. Hanya saja, Ali belum bisa merinci berapa kerugian negara dan jumlah kasus yang telah ditangani.

“Ini data perkara bukan dana otsus. Pokoknya, perkara yang ditangani kejaksaan selama masa otsus, data perkaranya seperti itu,” ujarnya.

Terdakwa Korupsi Timah Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Bui dan Cuma Denda Rp 5 Ribu, Jaksa Banding?

Diketahui, Ali Mukartono sudah diminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk melakukan penyelidikan dugaan temuan penyelewengan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dan Aceh.

Sebetulnya, bukan cuma Kejaksaan Agung saja yang diberikan pengarahan oleh Menteri Mahfud untuk melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana otonomi khusus di Papua maupun Aceh. Tapi, seluruh aparat penegak hukum untuk bersinergi.

“Pengarahan dari beliau itu dijalankan oleh tiga lembaga penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan dan KPK, baik di Aceh maupun Papua,” kata Ali.
 

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penyidik Kejagung Dinilai Langgar Sejumlah UU dalam Kasus Korupsi Timah

Penyidik tindak pidana khusus Kejagung diduga telah melakukan perbuatan bertentangan dengan Undang-Undang dalam kasus korupsi timah yang kerugiannya mencapai Rp 300 T.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2024