Kejagung Laporkan Ratusan Kasus Dugaan Korupsi Dana Otsus Papua
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengaku telah menyerahkan ratusan kasus dugaan korupsi selama kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
“Saya sudah melaporkan memang ada ratusan kasus. Karena, intinya undangan DPR ke kita itu dalam rangka pembahasan otsus,” kata Ali di Kejaksaan Agung pada Jumat, 28 Mei 2021.
Menurut dia, data diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua saat rapat bersama Kejaksaan Agung, Polri dan beberapa pihak terkait lainnya pada Kamis, 27 Mei 2021.
Ia mengatakan data tersebut diminta DPR sebagai bahan evaluasi apakah Otsus Papua berjalan efektif atau tidak. Hanya saja, Ali belum bisa merinci berapa kerugian negara dan jumlah kasus yang telah ditangani.
“Ini data perkara bukan dana otsus. Pokoknya, perkara yang ditangani kejaksaan selama masa otsus, data perkaranya seperti itu,” ujarnya.
Diketahui, Ali Mukartono sudah diminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk melakukan penyelidikan dugaan temuan penyelewengan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dan Aceh.
Sebetulnya, bukan cuma Kejaksaan Agung saja yang diberikan pengarahan oleh Menteri Mahfud untuk melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana otonomi khusus di Papua maupun Aceh. Tapi, seluruh aparat penegak hukum untuk bersinergi.
“Pengarahan dari beliau itu dijalankan oleh tiga lembaga penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan dan KPK, baik di Aceh maupun Papua,” kata Ali.