Kejagung Laporkan Ratusan Kasus Dugaan Korupsi Dana Otsus Papua

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, mengaku telah menyerahkan ratusan kasus dugaan korupsi selama kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Pimpinan KPK Boleh Bertemu Tersangka Korupsi

“Saya sudah melaporkan memang ada ratusan kasus. Karena, intinya undangan DPR ke kita itu dalam rangka pembahasan otsus,” kata Ali di Kejaksaan Agung pada Jumat, 28 Mei 2021.

Menurut dia, data diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua saat rapat bersama Kejaksaan Agung, Polri dan beberapa pihak terkait lainnya pada Kamis, 27 Mei 2021.

Modus Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Pernah Bikin Pagelaran Seni Budaya Fiktif Anggaran Rp 15 M

Ia mengatakan data tersebut diminta DPR sebagai bahan evaluasi apakah Otsus Papua berjalan efektif atau tidak. Hanya saja, Ali belum bisa merinci berapa kerugian negara dan jumlah kasus yang telah ditangani.

“Ini data perkara bukan dana otsus. Pokoknya, perkara yang ditangani kejaksaan selama masa otsus, data perkaranya seperti itu,” ujarnya.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

Diketahui, Ali Mukartono sudah diminta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk melakukan penyelidikan dugaan temuan penyelewengan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dan Aceh.

Sebetulnya, bukan cuma Kejaksaan Agung saja yang diberikan pengarahan oleh Menteri Mahfud untuk melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana otonomi khusus di Papua maupun Aceh. Tapi, seluruh aparat penegak hukum untuk bersinergi.

“Pengarahan dari beliau itu dijalankan oleh tiga lembaga penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan dan KPK, baik di Aceh maupun Papua,” kata Ali.
 

Kejati Jakarta menggelar rilis kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI

Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif, Kadisbud Jakarta Terancam Dipecat

Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025