22 Pekerja Migran RI Berhasil Dipulangkan dari Negara Konflik Suriah
- VIVA/Sherly
VIVA – Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil dipulangkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) dari negara rawan konflik, yakni Suriah. Puluhan pekerja itu tiba di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan maskapai Qatar Airways QR-954, Jumat, 28 Mei 2021.
Kepala BP2MI, Benny Ramdhani mengatakan, proses pengiriman tenaga kerja ke Suriah yang dilakukan oleh perusahaan itu masuk dalam kategori ilegal, dikarenakan Suriah merupakan negara konflik yang sejak 2011 dan telah dilarang Republik Indonesia dalam penempatan pekerja ke negara tersebut.
"Hari ini repatriasi terhadap 22 pekerja migran Indonesia dari Suriah dan sebenarnya, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan suatu aturan dalam melarang penempatan PMI ke negara konflik, seperti Suriah," katanya.
Yang mana pada tahun 2011 Kemenaker telah mengeluarkan sebuah aturan yang melarang dan tidak menjadikan Suriah sebagai negara penempatan. Pada tahun 2015, Kemnaker kembali mengeluarkan Permenaker, untuk pekerja rumah tangga diperseorangan itu tidak diperbolehkan.
Alhasil, dengan aturan itu, maka penempatan pekerja Indonesia ke wilayah negara konflik, di atas tahun 2011 dan 2015 adalah ilegal.
"Ini ilegal. Mereka ini, jelas tindak pidana perdagangan orang. Intinya adalah ini tidak mungkin terjadi jika para pelaku yang disebut mafia, sindikat ini dibekingi oknum-oknum, atau saya sebut memiliki atributif kekuasaan," ungkapnya.