Pengacara Terduga Teroris di Makassar Akan Ajukan Praperadilan

LBH Muslim Makassar memberika keterangan kepada media.
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Tim pengacara yang tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar mengancam melakukan gugatan praperadilan terhadap kepolisian terkait penangkapan terduga teroris.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Menurut Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir, pihaknya saat ini tengah mendampingi keluarga terduga teroris yang anggota keluarganya diciduk personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Kota Makassar belum lama ini.

Dia mengatakan alasan utama sehingga hendak melayangkan gugatan praperadilan, sebab sampai saat ini penanganan kasus terhadap kliennya tidak ada kejelasan. Bahkan, Abdullah Mahir menyebut, tim Densus menghalang-halangi saat ingin melakukan komunikasi dengan kliennya.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

"Dalam KUHAP apabila selama 20 hari tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka terduga wajib dibebaskan. Sedangkan kami punya klien sudah lebih dari itu ditahan, dan sampai sekarang tidak ada kejelasan status, apakah sudah tersangka apa belum," ujarnya kepada wartawan di Makassar, Jumat, 28 Mei 2021.

Tim LBH Muslim Makassar mendampingi keluarga dua terduga teroris, masing-masing berinisial W dan M. W ditangkap Densus 88 di Jalan Teuku Umar, sedangkan M dicokok di wilayah Manggala, Kota Makassar.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Abdullah Mahir menyebut, keduanya ditangkap karena diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah terduga teroris yang sebelumnya ditangkap di Villa Mutiara Makassar.

"Kalau menurut penyampaian keluarganya memang mereka berteman dengan beberapa orang di Villa Mutiara, tetapi sekadar berteman, dan lama sudah tidak komunikasi," terangnya.

Pengacara Muhammad Ali menambahkan sejak ditangkap dan ditahan di Markas Polda Sulawesi Selatan, kliennya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan tim pengacara.

"Jangankan komunikasi, untuk mengambil tanda tangan klien kami tidak diberikan izin. Bahkan dihalang-halangi, sedangkan pekerjaan pengacara tidak boleh dihalangi," tegasnya.

Bersama anggota pengacara lainnya, Ali mengaku telah menemui langsung Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan, mempertanyakan keberadaan, dan status kliennya.

"Tapi tetap saja kami tidak memperoleh informasi yang memuaskan. Kalau memang klien kami tidak bersalah, kami minta untuk segera dibebaskan," katanya.

Sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024