Sosok Suparman Nyompa, Hakim yang Ringankan Hukuman Habib Rizieq

Hakim PN Jakarta tImur, Suparman Nyompa
Sumber :
  • PN Jakarta Timur

VIVA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparman Nyompa menjadi sorotan karena telah menjatuhi hukuman delapan bulan kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bersama para terdakwa lainnya pada Kamis, 27 Mei 2021.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Habib Rizieq bersama terdakwa Haris Ubaidilah Spdi, terdakwa H Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al Habsyi, terdakwa Maman Suryadi, dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan COVID-19 ataa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidilah Spdi, terdakwa H Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al Habsyi, terdakwa Maman Suryadi, dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Suparman.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

Hakim Suparman menyatakan Habib Rizieq dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, sebagaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Lalu, siapa sosok Suparman Nyompa yang menjatuhi hukuman vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa Habib Rizieq dan kawan-kawan selama dua tahun penjara.

Kubu Tom Lembong Jika Praperadilan Ditolak: Seluruh Menteri Harus Hati-hati, Satu Kaki Sudah Ada di Penjara

Suparman Nyompa berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Diketahui, Suparman mendirikan pondok pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012. Nama pesantrennya, yaitu Al-Hadi Al-Islami. Kabarnya, pesantren ini menggratiskan para santrinya.

Dilihat dari aku  Facebook Pondok Pesantren Al-Hadi Al-Islami, ada sejumlah foto yang diduga Suparman Nyompa. Terlihat, pria yang disinyalir Suparman sedang berfoto dengan Pendakwah Ustaz Muhammad Nur Maulana alias Ustaz Maulana.

Selain itu, Suparman juga lagi menyembelih hewan sapi. Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar.

Pengacara OC Kaligis

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, OC Kaligis Sampai Ikut Diperiksa Kejagung

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, OC Kaligis Sampai Ikut Diperiksa Kejagung

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024