Habib Bahar: Saya Sudah Bisa Kontrol Diri dan Emosi

Habib Bahar bin Smith usai menjalan persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sumber :
  • VIVA / Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Habib Bahar bin Smith kembali jadi sorotan setelah diadili lagi atas kasus penganiayaan terhadap driver taksi online. Atas perbuatannya, Habib Bahar dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan hukuman lima bulan penjara pada Kamis 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Menyikapi tuntutan tersebut, Habib mengaku legowo dan berterima kasih karena jaksa telah berlaku adil dalam menangani kasus. Namun, Habib Bahar mengungkapkan terdapat perubahan besar dampak penanganan kasus ini.

Habib Bahar yang menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur Bogor, mengaku telah mendapat pembinaan yang baik. Hingga berpengaruh pada pengendalian diri. Bahkan dia mengaku kini lebih bisa menahan diri.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

"Saya sudah bisa mengontrol diri, mengontrol emosi," ujar Habib Bahar.

Baca juga: Tutup Seluruh Gerai Giant, Intip Kinerja Keuangan Hero

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Habib Bahar menerangkan secara singkat selama pembinaan dirinya telah mendapatkan pembekalan tidak hanya pada bidang keagamaan. Melainkan pembinaan diri dalam bersosial.

"Terima kasih pak Jaksa dan petugas Lapas," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar dengan lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap driver online.

Jaksa menyatakan, Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

"Selama 5 bulan dengan tetap ditahan," tegas Jaksa Kejati Jabar di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mendakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap driver taksi aplikasi online Andriansyah. Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung itu disaksikan terdakwa Habib Bahar bin Smith yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor.

Atas perbuatannya, Habib Bahar didakwa pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya