Pimpinan KPK Klaim Sudah Perjuangkan Nasib Pegawai Tak Lulus TWK
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklaim bahwa lima pimpinan sudah berusaha memperjuangkan nasib para pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Ghufron berdalih upaya pimpinan pupus karena adanya sistem peralihan status.
"Kami semua bukan hanya memperjuangkan tapi kami menyayangi mereka semua. Tapi kami juga harus memahami ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan aparatur sipil negara (ASN)," kata Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei 2021.
Ghufron lebih jauh menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi ASN. Salah satunya yakni mengikuti TWK.
"Bahwa TWK adalah sah dan legal sebagai sebuah mekanisme untuk memastikan pegawai KPK ketika alih status kepegawaian itu memiliki landasan hukum," ujarnya.
Dalam proses alih status menjadi ASN, tekan Ghufron, para pegawai KPK hanya kurang persyaratan mengikuti TWK. Sementara syarat terkait uji kompetensi tidak dites ulang karena KPK masih memiliki data para pegawai saat bergabung.
Menurut Ghufron bahwa peralihan status pegawai KPK bukan sekadar 'ganti jabatan'. Namun, seluruh syarat harus dipenuhi para pegawai untuk menjadi abdi negara.
"Maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," kata Ghufron.
Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa kemarin.
Sementara 24 pegawai KPK lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara.