KPK Tahan Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Terkait Korupsi Lahan

Yoory Pinontoan Tersangka Korupsi Lahan.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka. Ia dijerat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Cipayung, Jakarta Timur.

MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Pimpinan KPK Boleh Bertemu Tersangka Korupsi

Usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik, Yoory langsung dijebloskan ke Rutan. KPK menahan Yoory di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan sejak 26 Mei sampai 15 Juni di Rutan KPK cabang Pomdan Jaya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei 2021.

Modus Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Pernah Bikin Pagelaran Seni Budaya Fiktif Anggaran Rp 15 M

Untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK, maka Yoory akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan gedung lama KPK, Jl HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari ke depan.

Selain Yorry, KPK juga menetapkan dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini. Dua tersangka itu yakni, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP).

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar
Kejati Jakarta menggelar rilis kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI

Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif, Kadisbud Jakarta Terancam Dipecat

Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025