Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Habib Rizieq hadapi vonis
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perkara kerumunan di Megamendung dengan terdakwa eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. Agenda sidang yakni pembacaan vonis majelis hakim. Hakim menjatuhkan hukuman denda puluhan juta rupiah.

Eksepsi Heru Hanindyo yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak Majelis Hakim

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti bersalah tidak mematuhi peraturan kekarantinaan yang berlaku. Menjatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 5 bulan," ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa, Kamis 27 Mei 2021.

Adapun hakim memutus hukuman tersebut dengan memperhatikan beberapa pertimbangan. Begitu pula hal yang memberatkan dan meringankan.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi telah menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab terhadap kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan. 

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dianggap bersalah dengan secara sengaja melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dan dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menyatakan saudara Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah bersalah melakukan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa saat bacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021.

Jaksa kemudian menuntut Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama 10 bulan dalam kasus kerumunan Megamendung tersebut.
 

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Hakim Tak Pedomani Peraturan MA Ketika Vonis Harvey Moeis

Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan majelis hakim tidak mempedomani Peraturan Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis.

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2025