Habib Bahar Dituntut 5 Bulan Penjara
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Jaksa Penuntut Umum Habib Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap driver taksi online. Jaksa menyatakan, Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan.
Menurut jaksa, penganiayaan itu diatur dalam pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
"Selama 5 bulan dengan tetap ditahan," kata Jaksa dalam ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Jawa Barat, Kamis 27 Mei 2021.
Sementara itu, Habib Bahar menyaksikan tuntutan tersebut secara virtual dari Lapas Bogor. Penasihat hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankota memastikan tuntutan tersebut akan ditanggapi dengan pledoi satu pekan ke depan.
"Kita akan mengajukan pledoi secara tertulis," kata Ichwan kepada majelis hakim.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Sementara, terdakwa Habib Bahar bin Smith ikut sidang dari Lapas Gunung Sindur Bogor.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Jaksa Suharja, Selasa 6 April 2021.
Atas perbuatannya, Habib Bahar didakwa pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.