Kejaksaan Sita 8 Lapangan Golf dalam Kasus Korupsi Asabri
- vivanews/Andry
VIVA – Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik tersangka Heru Hidayat, tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang disebut merugikan negara kurang lebih Rp23 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan penyitaan 8 bidang tanah dengan luas sekitar 166.943 meter persegi di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Mei 2021.Â
Penyitaan itu, katanya, juga sudah mendapat izin dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sejumlah aset dari para Tersangka yang telah disita akan ditaksir atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 8 (delapan) bidang tanah tersebut," ujarnya.Â
Berikut aset - aset milik Heru Hidayat yang kembali disita Kejagung.Â
1. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 M2 yang terletak di Desa Keciput dengan pemegang hak An. PT. Seribu Pulau Tropika;
2. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari;
3. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari;
4. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00004/Desa Mentigi seluas 30.130 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama;
5. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00005/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari;
6. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00006/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama;
7. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00007/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama;
8. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00008/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari.