Kapten Kapal KM Wicly Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustrasi pencarian korban kapal tenggelam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

VIVA – Kapten Kapal KM Wicly akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh karena terbukti melanggar UUD pelayaran. 

PT BKI dan Turk Loydu Teken MoU Kemitraan Strategis di Bidang Klasifikasi Kapal

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol, P Lumban Gaol saat dikonfirmasi membenarkan Kapten Kapal yang tenggelam ditetapkan jadi tersangka, sedangkan ABK masih berstatus saksi karena masih diperiksa. 

"Sejauh ini hasil dari pemeriksaan dikaitkan dengan keterangan saksi dan bukti yang fakta di lapangan terbukti bersalah melanggar UUD pelayaran," ujarnya. 

Kapal Perang China Berada di Perairan Taipei, Militer Taiwan Siaga Tinggi

Lumban Gaol mengatakan, saat kapal tenggelam dan diselamatkan oleh kapal TB sabang 21 tim langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan kepada para korban 

"Kalau kita lihat surat izin berlayarnya, sebenarnya mengangkut barang. Namun di perjalanan mengangkut penumpang dengan tujuan Dabo Singkep, kepulauan Riau," jelasnya.

Polairud Polri Amankan 8 Kapal Vietnam yang Curi Ikan di Laut Natuna Sepanjang 2024

Lumban Gaol menyebutkan, sampai saat ini dari hasil penelusuran tim gabungan belum menemukan bangkai kapal, tetapi korban yang hilang sebanyak 8 orang. 7 orang sudah ditemukan dan tinggal 1 orang lagi yang masih hilang. 

"Sebenarnya kapal mengangkut barang namun diisi oleh penumpang. Serta untuk para korban sudah diserahkan semua kepada pihak keluarga. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” 

"Kita doakan selalu satu korban bisa ditemukan oleh Tim Gabungan Pencarian Jambi yang saat ini dalam pencarian yang tidak jauh dari tempat kapal tenggelam,” ucap dia. 
 

Puluhan kapal nelayan terbakar di Pelabuhan Pelindo Tegal.

Kerugian Ditaksir Rp 60 Miliar, Puluhan Kapal Nelayan Terbakar di Pelabuhan Pelindo Tegal

Sebanyak 24 unit kapal nelayan ikan terbakar di Pelabuhan Pelindo, Tegal.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024