Kapten Kapal KM Wicly Ditetapkan Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA – Kapten Kapal KM Wicly akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh karena terbukti melanggar UUD pelayaran.
Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol, P Lumban Gaol saat dikonfirmasi membenarkan Kapten Kapal yang tenggelam ditetapkan jadi tersangka, sedangkan ABK masih berstatus saksi karena masih diperiksa.
"Sejauh ini hasil dari pemeriksaan dikaitkan dengan keterangan saksi dan bukti yang fakta di lapangan terbukti bersalah melanggar UUD pelayaran," ujarnya.
Lumban Gaol mengatakan, saat kapal tenggelam dan diselamatkan oleh kapal TB sabang 21 tim langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan kepada para korban
"Kalau kita lihat surat izin berlayarnya, sebenarnya mengangkut barang. Namun di perjalanan mengangkut penumpang dengan tujuan Dabo Singkep, kepulauan Riau," jelasnya.
Lumban Gaol menyebutkan, sampai saat ini dari hasil penelusuran tim gabungan belum menemukan bangkai kapal, tetapi korban yang hilang sebanyak 8 orang. 7 orang sudah ditemukan dan tinggal 1 orang lagi yang masih hilang.
"Sebenarnya kapal mengangkut barang namun diisi oleh penumpang. Serta untuk para korban sudah diserahkan semua kepada pihak keluarga. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,”
"Kita doakan selalu satu korban bisa ditemukan oleh Tim Gabungan Pencarian Jambi yang saat ini dalam pencarian yang tidak jauh dari tempat kapal tenggelam,” ucap dia.