Wadah Pegawai Minta Jokowi Turun Tangan Lagi Atasi Polemik Pegawai KPK

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merespons soal pemberhentian 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak Presiden Jokowi melakukan supervisi terhadap polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," kata Yudi kepada awak media, Selasa, 25 Mei 2021.

Nasib tak Ada yang Tahu, Jenderal TNI Agus Subiyanto Dulu Ditolak Jadi Satpam

Menurut Yudi, Jokowi harus turun tangan lantaran sikap Pimpinan KPK dan Kepala BKN soal polemik TWK pegawai KPK merupakan bentuk konkret dari ketidaksetiaan terhadap pemerintahan yang sah.

Pasalnya, kata Yudi, pimpinan kedua lembaga tak mematuhi instruksi Presiden dengan memutuskan memberhentikan 51 Pegawai KPK dan memberi pelatihan bela negara terhadap 24 pegawai lainnya. 

Hasto jadi Tersangka KPK, Jokowi: Hormati Seluruh Proses Hukum yang Ada

"Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," kata Yudi.

Yudi lebih jauh menilai, Pimpinan KPK dan BKN telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Putusan itu, ditekankan Yudi, menegaskan proses transisi status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Dirinya pun mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ingin memberhentikan pegawai dengan ketidakjelasan alat ukur serta proses yang sarat pelecehan martabat perempuan tersebut.

"Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen antikorupsi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya