Tok, Majelis Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino
- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVA – Hakim tunggal Morgan Simanjutak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino. Putusan dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, hari ini, 25 Mei 2021.
Pantauan VIVA di lokasi sidang yang berlangsung di ruang sidang utama, masing-masing kedua belah pihak hanya diwakilkan oleh tim dari kuasa hukum baik itu dari RJ Lino sendiri maupun dari KPK yang di mana selaku termohon.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," ujar Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak di ruang sidang.
Dikatakan Morgan, dirinya menilai dalam proses penyidikan kasus RJ Lino. Status tersangka RJ Lino diketahui sudah sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Selanjutnya, untuk KPK dalam melakukan penyidikan telah sesuai prosedur. Bahkan, Morgan pun menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.
"Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah. Maka permohonan praperadilan harus di diputus pada selasa 25 Mei 2021," tutup Morgan.