Azis Syamsuddin Irit Bicara usai Diperiksa Dewas KPK
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin merampungkan pemeriksaan di kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 25 Mei 2021.
Politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK, Azis enggan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada awak media. Ia hanya menegaskan akan mengikuti proses yang berjalan.
"Saya ikut proses yang ada saja, makasih," kata Azis lalu memasuki mobilnya.
Azis Syamsuddin sebelumnya juga diperiksa Dewas KPK atas kasus ini pada Senin, 17 Mei 2021.
Nama Azis terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga, pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
Tim KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021. KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan