Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Bertambah Jadi 13 Orang

Kantor Polsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan yang dibakar massa
Sumber :
  • Antara

VIVA - Penyidik Polres Lampung Selatan kembali menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, pada Selasa malam, 18 Mei 2021. Kini, sudah ada 13 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Perut Buncit Mengganggu? Coba 5 Minuman Ini untuk Hasil Maksimal!

“Jadi jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sebanyak 13 orang tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, melalui keterangannya pada Selasa, 25 Mei 2021.

Menurut dia, satu orang tersangka perannya membakar gorden Polsek hingga memicu terjadinya kebakaran yang lebat. Memang, tersangka ini sudah diambil keterangannya saat diamankan bersama 14 orang lainnya.

Polisi Tetapkan 9 Identitas Pelaku Pembakaran TPS di Jambi, Tersangka Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

"Tersangka EW dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa memiliki peran yang membakar kain tirai jendela sehingga menimbulkan api di ruang SPKT,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 14 Orang Diduga Terlibat Pembakaran Polsek Candipuro

Pelaku Bakar Kotak Suara TPS di Jambi Karena Ingin Pemungutan Suara Ulang

Sebelumnya, sepuluh orang ditetapkan tersangka diterapkan pasal yang berbeda mengingat perannya juga masing-masing. Pelaku J dan SA dijerat Pasal 170 KUHPidana.

Ternyata, dua tersangka ini punya kasus lain yakni J dan SA di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur.

Selanjutnya, tersangka S alias J dijerat Pasal 160 KUHPidana junto pasal 170 KUHPidana. Sedangkan, tersangka D, ANS, AGS dan ATS dijerat Pasal 170 KUHPidana. Kemudian, tersangka DK dijerat Pasal 160 KUHPidana juncto Undang undang Karantina Kesehatan.

Tersangka JM dan SK dijerat Pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara, penyidik belum memiliki bukti untuk SH dan MS yang turut diamankan bersama karena diduga turut serta melakukan tindak pidana perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro. Sehingga, keduanya tidak dilakukan penahanan.

Selain itu, dua orang lainnya RH dan RM juga dipersilahkan kembali ke rumah setelah diamankan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi karena berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa perusakan Mapolsek Candipuro untuk menguatkan peran dari masing-masing tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya