Kabag MKD DPR Chrysanti Permatasari Mangkir Panggilan KPK
- ANTARA
VIVA – Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Chrysanti Permatasari, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya Chrysanti dipanggil pada Senin kemarin 24 Mei 2021. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M. Syahrial.
"Saksi Chrysanti Permatasari tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 25 Mei 2021.
Baca juga: Hari Raya Waisak, 221 Napi Beragama Budha di Sumut Terima Remisi?
Diduga pemeriksaan terhadap Chrysanti berkaitan dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Nama politisi Partai Golkar itu terseret perkara ini karena diduga menjadi perantara, yang mengenalkan M Syahrial dengan penyidik Stepanus Robin Pattuju.
KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK telah mencegah Azis Syamsuddin untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 27 April 2021. Tim KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.