Hari Raya Waisak, 221 Napi Beragama Budha di Sumut Terima Remisi
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Sebanyak 221 warga binaan atau narapidana (napi) beragama Budha di Sumatera Utara, menerima remisi Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.
"Remisi Khusus (RK I) sebanyak 221 orang. Sedangkan, RK II (bebas), tidak ada pada remisi Waisak tahun ini," sebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkuham Sumut, Anak Agung G Krisna, Selasa 25 Mei 2021.
Krisna menjelaskan, total warga binaan beragama Budha berjumlah 481 orang yang ada di lingkungan kerja Kantor Kemenkumham Sumut.
"Mereka mendapat remisi khusus sebagian dengan potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," ucap Krisna.
Krisna mengatakan bila dilihat berdasarkan regulasi, para napi yang mendapat remisi ini berasal dari kasus kriminal umum sebanyak 117 Orang.
"Kemudian, napi terkait PP 28 Tahun 2006 sebanyak 4 Orang dan napi terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 100 Orang. Sehingga total ada 221 warga binaan," tutur Krisna.
Krisna juga menjelaskan saat ini jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara sebanyak 33.434 orang. Rinciannya, narapidana pria sebanyak 24.508 orang, narapidana wanita sebanyak 1.166 orang.
"Kemudian tahanan pria sebanyak 7.510 orang dan tahanan wanita sebanyak 250 orang," kata Krisna.
Baca juga: Terbitkan Panduan Hari Raya Waisak, Berikut Penjelasan Menteri Agama