KPK Periksa Kepala BPKD DKI Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP 0
- Humas KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta, hari ini.
Selain Edi, tim penyidik lembaga antitasuah juga akan memeriksa Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby.
Pengadaan tanah yang berlokasi di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatam Cipayung, Jakarta Timur, itu diperuntukkan untuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 25 Mei 2021.
Dalam kasus ini, penyidik telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini tidak lain untuk memudahkan proses penyidikan dalam perkara ini.
KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu.
Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meskipun belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Tanggungjawab soal Lahan Rumah DP 0