Pelanggaran Etik Penyidik KPK, Dewas Kembali Panggil Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin
Sumber :
  • DPR RI

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin Pattuju.

KPK Klaim Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto Tak Bisa Lanjut Sidang Etik, Begini Alasannya

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan, pada hari Selasa ini 25 Mei 2021, rencana pihaknya kembali memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bersaksi.

"Ya, ini hari mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor RSH (Stepanus Robin Pattuju)," kata Tumpak saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 25 Mei 2021.

Pimpinan KPK Nawawi Cs Masih Aktif Sampai 20 Desember 2024

Baca juga: Modus Kebun Cengkeh, Tambang Pasir Ilegal di Purwakarta Digeruduk DPR

Namun dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum tahu mengenai pemeriksaan tersebut.

Persiapan Khusus Johanis Tanak Mau Dilantik Jadi Pimpinan KPK Lagi

Dewas KPK sebelumnya sudah memeriksa Azis Syamsuddin pada Senin, 17 Mei 2021. Azis juga saat itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Nama Azis terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021, karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga, pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut, diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

Tim KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021. KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya