KM Wicly Tenggelam, Kapten Kapal Terancam Dipenjara

Penumpang Kapal KM Wicly Jaya Sakti yang tenggelam dievakuasi ke dermaga
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

VIVA – Kapten Kapal KM.Wicly Jaya Sakti Bakal terancam dipenjara oleh pihak kepolisian karena sudah melanggar aturan.

Dorong Kemajuan Maritim RI, PT BKI Sempurnakan Teknologi Ini

Informasi dihimpun VIVA, kapal yang seharusnya muatan kargo barang, namun diisi oleh penumpang dan tenggelam setelah dihantam badai kencang, hujan deras dan ditambah gelombang besar.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait apakah ada kesalahan dan pelanggaran dari kapten kapal lantaran membawa penumpang.

Maryadi, ABK yang Hilang di Muara Angke Ditemukan Tewas Mengapung

"Kita akan proses dan nantinya akan menentukan kesalahan kapten kapal," katanya, Selasa, 25 Mei 2021.

Lebih lanjut, ia menuturkan, berdasarkan data ada 26 orang penumpang yang menaiki kapal tersebut. 18 orang penumpang selamat dan 8 orang dinyatakan hilang.

Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan dan Natuna Perkuat Distribusi Energi Nasional

“Ada 7 orang dalam keadaan tewas yang ditemukan di tengah laut wilayah Tanjabtim dan wilayah Kepulauan Riau," ujarnya.

Deden mengatakan, para penumpang yang selamat dievakuasi ke Kecamatan Kuala Jambi dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu dijemput keluarga masing-masing.

"Para penumpang selamat sudah sebagian balik karena dijemput keluarganya masing-masing," jelasnya.

Diketahui, Sabtu pagi, 22 Mei  2021 sekitar pukul 06.00 wib, sebuah apal KM Wicly Jaya Sakti bermuatan barang dan penumpang sebanyak 26 orang tenggelam di tengah Laut Tanjung Jabung. Sebanyak 18 orang selamat dan 8 orang dinyatakan hilang. Setelah dilakukan pencarian, 7 orang penumpang ditemukan meninggal dunia dan 1 orang lagi dalam pencarian.

Baca juga: KM Wicly Tenggelam Langgar Aturan, Kapal Kargo Tapi Bawa Penumpang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya