Sidang Putusan Praperadilan RJ Lino Digelar Hari Ini

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang, membacakan putusan gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.

PDIP Kalah di Pilkada Jateng, Ganjar Bilang Begini

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menyebutkan sidang dijadwalkan berlangsung siang.

"Barusan saya konfirmasi ke hakim, sidang dijadwalkan pukul 15.00 WIB," kata Suharno saat dihubungi lewat telepon.

Anies Yakin Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran: Ini Bukan Ramalan Cuaca

Suharno mengatakan banyak sidang yang digelar hari ini membuat persidangan digelar sampai sore. Namun, dirinya mengingatkan awak media agar datang lebih awal untuk mengantisipasi perubahan jadwal persidangan.

"Hari ini memang jadwal sidang cukup padat, saya saja sudah penuh jadwal sidangnya," kata Suharno.

Mayjen TNI Ariyo Windutomo Dilantik Sebagai Kasetpres Gantikan Heru Budi

RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

Melalui kuasa hukumnya RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang pembacaan permohonan telah digelar Selasa (18/5) dan bergulir sebanyak lima kali sidang dipimpin Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak.

Dalam persidangan, RJ Lino diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Agus Dwiwarsono. Sedangkan KPK diwakili Tim Biro Hukum KPK.

Diketahui, baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut. Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK.

Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku Kuasa Hukum RJ Lino saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/5). Ia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan pemohon (RJ Lino) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI," kata Agus.

Agus menyatakan penyidikan terhadap kliennya tersebut melebihi jangka waktu dua tahun. Ia menyatakan KPK tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK karena syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), penuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan telah terlewati dan KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap RJ Lino. (Ant)

Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya