Buronan Pengadaan Kapal Ikan Bulukumba Ditangkap di Halaman Parkir RS

Ilustrasi artis ditangkap polisi.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan berinisial ARF atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal ikan di Kabupaten Bulukumba pada 2012.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

"Iya, benar. Tersangka ditangkap di halaman parkir Rumah Sakit Siloam Makassar kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil, di Makassar, Selasa, 25 Mei 2021.

Ia menjelaskan, tersangka ARF merupakan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT sebanyak dua unit (INKA MINA 491).

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Permintaan pengadaan barang itu oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012 senilai Rp2,4 miliar lebih.

Namun belakangan, pengadaan kapal ikan itu bermasalah, sehingga diproses hukum karena ditemukan sejumlah kejanggalan. Akhirnya, ARF dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

"Tersangka ARF dinyatakan buron sejak tahun 2018, karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba," kata Idil.

Untuk penanganan perkara tipikor terhadap tersangka, kata dia, sementara proses penyidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp424 juta.

"Kini tersangka ARF telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dilanjutkan proses penyidikannya," ujarnya.

Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masing-masing Herdian Rahardi (Kepala Seksi intel), Idil (Kepala Seksi Penegakan Hukum), anggota Reskiyana Ramayanti, Anas, dibantu Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto, membekuk tersangka ARF di halaman parkir RS Siloam Makassar, pada Senin sore, 24 Mei. (ant)

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024