DPRD Sumbar Laporkan Dugaan Mark Up Dana COVID-19 ke KPK
- VIVA/ Edwin Firdaus
VIVA – Sejumlah anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), melaporkan dugaan penyimpangan dana COVID-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan penyimpangan tersebut merugikan keuangan daerah hingga puluhan miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan dugaan penyelewengan dana untuk penanganan COVID-19 di Provinsi Sumbar. Ada 2 temuan penyelewengan, salah satunya berkaitan dengan pengadaan hand-sanitizer senilai Rp4,9 miliar.
Anggota DPRD Sumbar Fraksi Gerindra Hidayat mengungkapkan, dugaan penyimpangan yang dilaporkan ke KPK terkait penggunaan anggaran Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan untuk penanganan COVID-19. Hidayat menyebut adanya pembelian barang yang lebih mahal dari harga semestinya.
Baca juga: Anggota DPRD Bangkalan Penembak Warga Ditahan
Lanjut dia, untuk penanganan barang berupa alat pelindung diri (APD), hand-sanitizer, dan masker. Berdasarkan informasi, hand-sanitizer dengan harga satuan Rp9.000 malah dibeli dengan harga Rp35.000.
"Terkait penggunaan dana untuk penanganan COVID 2020. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat, yang pertama terkait kepatuhan penggunaan dana COVID-19 ditemukan Rp4,9 miliar. Dana yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan, ada indikasi kemahalan gitu," kata Hidayat usai melaporkan dugaan penyimpangan dana COVID-19, di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 24 Mei 2021.
"Yang kita laporkan ini adalah kasus hasil temuan BPK yang kali kedua, terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, ada anggaran untuk penanganan COVID ini sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan untuk pengadaan barang berupa APD, hand-sanitizer, ada masker," ujarnya.
Adapun temuan kedua yakni terkait dana Rp49 miliar, yang digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Sesuai ketentuan, kata Hidayat, dana Rp49 miliar itu mestinya dibayarkan melalui non-tunai.
"Tapi oleh BPBD dilakukan secara tunai. Nah kasus ini dua bulan lalu kurang lebih sudah ditangani oleh Polda Sumatera Barat," ujarnya.
Hidayat juga menyebut bahwa pada refocusing 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelontorkan dana Rp150 miliar. Dana itu digunakan untuk pengadaan barang APD dan lainnya.
"Itu yang menjadi dasar kami, kami anggota DPRD juga beri warning juga agar tidak masuk ke wilayah abu-abu. Kami memahami ini sedang ditangani oleh Polda walaupun 2 bulan belum ada perbaikan dan peningkatan kasusnya. Nah aspirasi masyarakat dari kami berani melaporkan ke KPK," ujarnya.
Dugaan penyimpangan itu dilaporkan Hidayat bersama dengan 6 anggota DPRD lainnya dari Fraksi PDIP dan Demokrat. Dalam pelaporannya, mereka menyerahkan sejumlah dokumen. Di antaranya laporan hasil pemeriksaan BPK (LHPBPK) dan rekomendasi Pansus DPRD.
"Kedisplinan penggunaan dana COVID, termasuk LHPBPK termasuk Mei kemarin terkait laporan keuangan daerah yang dugaan merugikan keuangan daerah puluhan miliar," kata Hidayat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons informasi mengenai laporan dugaan korupsi tersebut. Dia menyebut pihaknya sedang menelitinya.
"Terkait laporan pengaduan tersebut, setelah kami cek, informasi yang kami terima benar telah diterima KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi dan telaahan lebih dahulu terhadap laporan dimaksud,” kata Ali Fikri.
Ali menjelaskan, pengkajian pihaknya untuk mengetahui apakah pengaduan masuk ranah pidana atau tidak serta masih kewenangan KPK atau tidak.
"Tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika menjadi kewenangan KPK. Mengenai pihak pelapor dan materi pengaduan tidak bisa kami sampaikan. Perkembangan akan diiformasikan lebih lanjut,” ujarnya.