Anggota DPRD Bangkalan Penembak Warga Ditahan

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA - Penyidikan Kepolisian Resor Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menahan H (29 tahun), anggota DPRD Bangkalan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan L (39), warga Sepulu, kabupaten setempat. H menyusul dua tersangka lain, S dan M, yang ditahan lebih dulu.

Marahnya AKP Dadang saat Serahkan Diri Usai Tembak Mati Kasat Reskrim: Saya Makan Kau!

"Hari ini yang bersangkutan [H] sudah ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 24 Mei 2021.

Kasus itu bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, pada Minggu dini hari, 28 Maret 2021 lalu. Di lokasi, ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan.

Terpopuler: Detik-detik Tawuran Mencekam, Kronologi Polisi Tembak Polisi

Tak sampai 24 jam, tersangka S dan M ditangkap oleh Polres Bangkalan. Setelah alat bukti cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Nah, dari keterangan keduanya dan sejumlah saksi kemudian diketahui sangkaan keterlibatan anggota DPRD Bangkalan, H.

“Tersangka H ini eksekutornya,” ujar Gatot beberapa hari lalu.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

Baca juga: Anggota DPRD Bangkalan yang Tembak Mati Warga Kader Gerindra

Dari hasil pemeriksaan diketahui, peristiwa itu bermula ketika satu unit sepeda motor karyawan toko milik H hilang dicuri orang. Tudingan langsung mengarah ke L karena ia residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. H bersama dua karyawannya, S dan M, kemudian mendatangi L di rumahnya.

Sambil membawa bukti rekaman CCTV, ketiga tersangka mengkonfirmasi ke L soal pelaku pencurian motor karyawan. Ia diminta mengembalikan motor tersebut. Namun, L mengelak tuduhan itu. Cekcok pun terjadi. Puncaknya, H menembak tubuh L di dekat ketiak kanan. Korban pun roboh dan meregang nyawa.

Gatot menyampaikan dari hasil uji balistik diketahui bahwa senjata api yang digunakan tersangka menembak korban ialah senpi rakitan jenis revolver kaliber 38. Hasil uji balistik itulah yang dijadikan salah satu dasar penyidik menahan tersangka H.

H sendiri diketahui sebagai kader Partai Gerindra. Plt Ketua DPD Gerindra Jatim Anwar Sadad membenarkan soal itu. Kepada VIVA beberapa waktu lalu, ia menyerahkan proses hukum terhadap H kepada aparat penegak hukum. Ia mengatakan partainya akan menjatuhkan sanksi kepada H apabila ia dinyatakan terbukti bersalah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya